PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON
Tahap Pertama
Pihak berperkara (Penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon melalui Meja PTSP dengan membawa :
- Surat gugatan rangkap 8 (delapan).
- Fotocopy Objek Sengketa sejumlah 4 eksemplar (apabila sudah ada)
- Fotocopy KTP Pihak Penggugat sejumlah 1 eksemplar
- Surat Kuasa sejumlah 6 eksemplar disertai fotocopy Kartu Pengenal Advokat, Berita Acara Sumpah dan KTP Para Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
Tahap Kedua
Petugas Meja Pertama menerima Gugatan/Permohonan beserta kelengkapannya
Tahap Ketiga
Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
Tahap Keempat
Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
- APABILA BERKAS BELUM LENGKAP : Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya.
- APABILA SUDAH LENGKAP : Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama.
Tahap Kelima
Pihak Penggugat membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI dengan Nomor Rekening 0001-01-00570-30-6 Untuk Biaya Perkara.
Tahap Keenam
Pihak Penggugat setelah membayar panjar biaya perkara, menyerahkan slip bukti penyetoran kepada meja Pertama kemudian meja pertama menyerahkan silip bukti penyetoran kepada kasir
Tahap Ketujuh
Petugas meja pertama membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebesar Rp 1.038.000,- dan Kasir mencatat dalam buku jurnal.
Tahap Kedelapan
Petugas Meja Kedua mencatat gugatan dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama memproses gugatan.
Tahap Kesembilan
Petugas meja kedua memasukan Nomor Perkara, Identitas Para Pihak, Obyek Sengketa, Posita dan Petitum gugatan dalam aplikasi SIPP.
Tahap Kesepuluh
Petugas Meja Pertama menyerahkan SKUM dan salinan gugatan yang telah didaftar serta telah ditandatangani oleh Panitera kepada pihak Penggugat.
Pendaftaran Selesai
Pihak-pihak berperkara akan dipanggil melalui surat tercatat menghadap ke pengadilan untuk : Dismissal Proses/Pemeriksaan Persiapan/Persidangan.
SK KETUA PENGADILAN TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA