BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 1-144/KMA/SK/I/2011
TANGGAL : 05 JANUARI 2011
KATEGORI INFORMASI
Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
- Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
- Struktur organisasi Pengadilan;
- Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
- Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
- Profil singkat pejabat struktural; dan
- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Nama program dan kegiatan;
- Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
- Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
- Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
- Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
- Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Ringkasan daftar aset dan inventaris.
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
A.4. Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Jumlah permohonan informasi yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
- Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
- Alasan penolakan permohonan informasi.
A.5. Informasi Lain
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.