Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami PNS.

Dasar Penetapan Karis/Karsu:
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983

Fungsi Karis/Karsu:

  • Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
  • Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
  • Untuk tertib administrasi kepegawaian

 
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:

  1. Usul permintaan karis/Karsu dari instansi
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
    • Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
    • LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
    • Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
    • Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
  3. Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  4. Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)
  5. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
    • Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
    • Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar

 
Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS atau Pensiunan.