Selamat Datang di Website Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Powered By GSpeech

Kartu Pegawai adalah identitas PNS yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Dasar Penetapan Karpeg : 
Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :

  1. Usul permintaan karpeg dari Instansi.
  2. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
    • SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
    • Tidak berlaku surut.
    • Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
    • Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
  4. Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.

 
Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech