Accessibility Tools

Laman ini memuat kumpulan artikel ilmiah yang ditulis oleh para Hakim, sebagai bentuk kontribusi pemikiran, analisis hukum, serta pengembangan wawasan keilmuan di lingkungan peradilan.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Titik Singgung Kewenangan antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum dalam Sistem Peradilan Indonesia

Oleh: Nofan, S.H.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon

Editor : Daniel, S.H.

Abstrak:

Tulisan ini mengkaji titik singgung kewenangan antara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Umum dalam sistem peradilan Indonesia. Permasalahan berawal dari fenomena gugatan yang tidak diterima karena alasan kewenangan absolut, yang menunjukkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antar peradilan. Melalui pendekatan normatif, kajian ini menemukan bahwa titik singgung kewenangan merupakan konsekuensi logis dari diferensiasi kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa jenis sengketa yang menimbulkan irisan kewenangan meliputi: sengketa pertanahan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad), serta penghapusan merek terdaftar. Keempat sengketa ini menunjukkan adanya pertautan antara hukum publik dan hukum privat yang berimplikasi pada penentuan forum pengadilan yang berwenang. Dengan demikian, diperlukan ketelitian dalam menafsirkan batas-batas kewenangan agar kepastian hukum dan efektivitas peradilan dapat terjamin.

Kata Kunci: kewenangan absolut, peradilan tata usaha negara, peradilan umum, titik singgung kewenangan, sistem peradilan Indonesia.

Abstract:

This paper examines the intersection of jurisdiction between the Administrative Court (Peradilan Tata Usaha Negara or PTUN) and the General Court within the Indonesian judicial system. The issue arises from cases that are dismissed on the grounds of absolute competence, reflecting potential overlaps of jurisdiction among courts. Using a normative approach, this study finds that such intersections are a logical consequence of the differentiation of judicial authority as regulated by legislation. Several types of disputes demonstrate this overlap, including land disputes, abuse of authority, unlawful acts by government (Onrechtmatige Overheidsdaad), and the cancellation of registered trademarks. These disputes reveal the interplay between public law and private law, which directly affects the determination of the competent judicial forum. Therefore, careful interpretation of jurisdictional boundaries is required to ensure legal certainty and judicial effectiveness.

Keywords: absolute competence, administrative court, general court, jurisdictional overlap, Indonesian judicial system.

Baca Lebih Lanjut - Irisan Kewenangan dan Sistem Peradilan Indonesia; Kajian Titik Singgung Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum - PTUN Ambon

 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keadilan Robot dan Masa Depan Peradilan dengan Artificial Intellegence (AI)

Oleh : Daniel Julianto Simanjuntak, S.H.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon

Editor : Maureent, S.H.

Abstrak:

Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap praktik administrasi publik, termasuk dalam sektor peradilan. Kecerdasan buatan (Artificial Intellegence (AI)) mulai digunakan untuk mempercepat proses, mengurangi beban birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik hukum. Artikel ini membahas potensi, tantangan, dan implikasi penerapan AI dalam sistem peradilan Indonesia, dengan pendekatan administrasi publik digital. Melalui kajian pustaka dari literatur administrasi negara klasik dan kontemporer, disimpulkan bahwa AI dapat menjadi alat bantu reformasi birokrasi hukum, namun tetap memerlukan regulasi ketat, pengawasan etik, dan akuntabilitas publik.

Kata kunci: Kecerdasan Buatan, Administrasi Publik, Sistem Peradilan, Inovasi Teknologi, Reformasi Birokrasi

Abstract:

The advancement of information technology has profoundly influenced the practice of public administration, including the judicial sector. The adoption of Artificial Intelligence (AI) is increasingly employed to streamline judicial processes, alleviate bureaucratic burdens, and enhance the quality of legal public services. This article examines the potential, challenges, and implications of integrating AI into the Indonesian judicial system through the lens of digital public administration. Drawing upon both classical and contemporary public administration literature, the study concludes that AI holds considerable promise as an instrument for legal bureaucratic reform. However, its implementation necessitates robust regulatory frameworks, rigorous ethical oversight, and strengthened public accountability to ensure equitable and transparent outcomes

Keywords: Artificial Intelligence, Public Administration, Judicial System, Technological Innovation, Bureaucratic Reform

Baca Lebih Lanjut - Keadilan Robot dan Masa Depan Peradilan dengan Artificial Intellegence (AI)

 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Eksistensi Amicus Curiae dan Kedudukannya dalam Pembuktian di Peradilan Tata Usaha Negara

Oleh : Maureent Elizabeth Leonard, S.H.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon

Editor : Daniel, S.H.

Abstrak:

Tulisan ini membahas eksistensi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam praktik peradilan tata usaha negara di Indonesia. Amicus curiae dipahami sebagai pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara, namun pendapatnya dapat memberikan kontribusi dalam menilai dalil para pihak maupun dalam pertimbangan hakim. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif, keberadaan amicus curiae mendapat landasan dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta praktik di Mahkamah Konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005. Artikel ini menegaskan bahwa pendapat amicus curiae bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Peratun, meskipun dalam praktiknya dapat ditarik menjadi bukti surat apabila diajukan secara tertulis oleh salah satu pihak. Dengan demikian, amicus curiae memiliki fungsi penting dalam memperkaya perspektif hukum, menjaga transparansi, serta memperkuat rasa keadilan dalam proses peradilan, meski kedudukannya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kata kunci: amicus curiae, pembuktian, peradilan tata usaha negara, alat bukti, nilai keadilan

Abstract:

This article examines the existence of amicus curiae or friend of the court within the practice of administrative courts in Indonesia. Amicus curiae refers to parties without direct interests in a case, yet their opinions may provide valuable contributions in assessing the arguments of litigants and in supporting judicial considerations. Although not explicitly regulated in Indonesian positive law, its presence is grounded in Article 5 paragraph (1) of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power and further implied in the Constitutional Court Regulation No. 06/PMK/2005. The study argues that the opinions of amicus curiae cannot be regarded as valid evidence under Article 100 paragraph (1) of the Administrative Court Law of Indonesia, although in practice, written amicus briefs may be admitted as documentary evidence when submitted by one of the parties. Accordingly, amicus curiae plays a significant role in enriching legal perspectives, fostering transparency, and reinforcing the sense of justice in judicial proceedings, while its legal standing still requires further regulation to avoid uncertainty.

Keywords: amicus curiae, evidence, administrative court, documentary proof, justice

Baca Lebih Lanjut - Eksistensi Amicus Curiae dan Kedudukannya dalam Pembuktian di Peradilan Tata Usaha Negara

 

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Teori Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Pada Sidang Pembuktian Pengadilan Tata Usaha Negara

Oleh : David Boy Sumurung Silaban, S.H.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon

Editor : Daniel, S.H.

Abstrak:

Dunia digital kian hari semakin kompleks dan berkembang sangat pesat. Masyarakat masa kini hidup dan bergantung pada kemudahan yang ditawarkan oleh dunia digital. Mulai dari kemudahan mobilitas, komunikasi serta hal-hal penting lainnya seperti transaksi jual-beli dan hiburan. Dunia digital terus dimodernisasi mengikuti perkembangan dan gaya hidup masyarakat. Penelitian ini menggali serta menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam pemeriksaan bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam pemeriksaan alat bukti elektronik. Bukti Elektronik merupakan wujud implementasi era digitalisasi yang kemudian diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman. Penerapan informasi elektronik di lingkungan peradilan dinilai mampu mewujudkan semangat pemerintah yang modern dengan kemajuan teknologi penunjang birokrasi. Urgensi penerapan alat bukti elektronik dalam proses peradilan di Indonesia tentunya untuk mengetahui keefektifannya baik dari segi semua penyelenggara proses maupun aturan yang berlaku. Saat ini, penggunaan alat bukti elektronik belum optimal sepopuler bukti fisik. Padahal hal ini sama kuatnya dengan bukti fisik. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu, belum ada aturan hukum yang mengatur secara khusus terkait prosedural pembuktian alat bukti elektronik ditambah kurang pahamnya perangkat pengadilan dalam menggunakan alat bukti elektronik dalam persidangan.

Kata kunci: Dunia digital, Teori kekuatan pembuktian, alat bukti elektronik

Abstract:

The digital world is increasingly complex and developing very rapidly. Today's society lives and depends on the convenience offered by the digital world. Starting from ease of mobility, communication and other important things such as buying and selling transactions and entertainment. The digital world continues to be modernized following developments and people's lifestyles. This research explores and analyzes the evidentiary strength of electronic evidence in examining evidence in trials at the State Administrative Court and analyzes the obstacles faced by the State Administrative Court in examining electronic evidence. Electronic evidence is a form of implementation of the digitalization era which is then expected to be able to keep up with current developments. The application of electronic information in the judicial environment is considered capable of realizing the spirit of modern government with advances in bureaucratic supporting technology. The urgency of implementing electronic evidence in the judicial process in Indonesia is of course to determine its effectiveness both in terms of all process organizers and the applicable regulations. Currently, the use of electronic evidence is not as popular as physical evidence. Even though this is as strong as physical evidence. This is caused by several things, namely, there are no legal regulations that specifically regulate the procedures for proving electronic evidence plus a lack of understanding of the court's apparatus in using electronic evidence in trials.

Keywords:  Digital world, Theory of the power of evidence, electronic evidence

Baca Lebih Lanjut - Teori Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Pada Sidang Pembuktian Pengadilan Tata Usaha Negara

 

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pengaruh Acara Singkat Dalam Perlawanan Terhadap Waktu Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara

Oleh : Nadya Nugrah Rerung Allo, S.H.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon

Editor : Daniel, S.H.

Abstrak :

Prosedur perlawanan merupakan salah upaya hukum oleh pihak yang merasa dirugikan atas proses dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara. Tujuan dari tulisan ini adalah mengidentifikasi ketentuan perlawanan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menganalisa pengaruh sidang perlawanna dalam jangka waktu penyelesaian perkara berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Hasil penelitian tulisan ini berkesimpulan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2014 menjelaskan bahwa batas waktu penyelesaian perkara pada tingkat pertama ialah 5 Bulan, namun berdasarkan data perkara perlawanan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penghitungan jangka waktu penyelesaian perkara perlawanan selama 5 bulan (150 hari) dihitung pada saat pendaftaran perkara pertama kali sampai dengan pembacaan putusan pada acara biasa, hal ini berarti selama pemeriksaan perkara perlawanan, jangka waktu penyelesaian perkara tidak terbantarkan.

Kata kunci: perlawanan, acara singkat, dismissal

Abstract:

The challenge procedure is one of the legal efforts by parties who feel disadvantaged by the dismissal process in the State Administrative Court. The purpose of this paper is to identify the provisions of objection in the applicable laws and regulations and to analyze the influence of the challenge hearing on the time period for resolving cases based on SEMA Number 2 of 2014. The results of this paper's research conclude that SEMA No. 2 of 2014 explains that the time limit for resolving cases at the first level is 5 months, but based on the data of objection cases in the Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), the calculation of the period for resolving objection cases for 5 months (150 days) is calculated from the time of the first case registration until the reading of the decision in the regular event, this means that during the examination of the challenge cases, the period for resolving cases is not postponed.

Keywords:  objection, summary procedure, dismissal, Administrative Court

Baca Lebih Lanjut - Pengaruh Acara Singkat Dalam Perlawanan Terhadap Waktu Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara

 

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerapan Asas In Dubio Pro Natura Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Bidang Lingkungan Hidup 

Oleh :  Khairil Amar, S.H.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon

Editor : Daniel, S.H.

Abstrak :

Asas in dubio pro natura menegaskan bahwa dalam keadaan ragu, putusan harus berpihak pada perlindungan lingkungan. Asas ini diterapkan ketika hakim menghadapi ketidakpastian, baik secara ilmiah (scientific uncertainty) seperti bukti yang kompleks, maupun secara hukum (legal uncertainty) seperti norma yang kabur atau bertentangan. Sebagai pedoman bagi hakim di Peradilan Tata Usaha Negara, asas ini merepresentasikan pergeseran paradigma dari antroposentris ke ekosentris dalam penyelesaian sengketa lingkungan. Untuk mendukung penerapannya, diperlukan pedoman yang jelas mengenai pembuktian ilmiah dan kodifikasi yurisprudensi oleh Mahkamah Agung.

Kata kunci:  In Dubio Pro Natura, Sengketa Lingkungan, Peradilan Tata Usaha Negara, Ketidakpastian Ilmiah, Ketidakpastian Hukum, Ekosentris. 

Abstract :

The in dubio pro natura principle asserts that in case of doubt, the decision must favor environmental protection. This principle is applied when judges face uncertainties, either scientific (e.g., complex evidence) or legal (e.g., vague or conflicting norms). Serving as a guideline for judges in the State Administrative Courts, this principle represents a paradigm shift from anthropocentrism to ecocentrism in resolving environmental disputes. To support its implementation, clear guidelines on scientific evidence and the codification of jurisprudence by the Supreme Court are necessary.

Keywords:  In Dubio Pro Natura, Environmental Dispute, State Administrative Court, Scientific Uncertainty, Legal Uncertainty, Ecocentrism.

Baca Lebih Lanjut - Asas In Dubio Pro Natura

DJ-Accessibility