Accessibility Tools

  • sidang-keliling-ptun-ambon

    Layanan Sidang Keliling PTUN Ambon

  • prodeo-ptun-ambon

    Layanan Berperkara Secara Gratis (Prodeo) PTUN Ambon

  • posbakum-ptun-ambon

    Layanan Posbakum PTUN Ambon

  • Pekan survei ZI 2026

    Pekan Survei Zona Integritas 2026

  • Hasil IKM dan IPK Triwulan I 2026

    Survei IKM dan IPK Triwulan I 2026

  • maklumat-layanan-informasi-ptun-ambon

    "Maklumat Layanan Informasi PTUN Ambon 2025"

  • Maklumat Pelayanan

    "Maklumat Pelayanan PTUN Ambon Tahun 2025"

 

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon


Template website ini dibangun berdasarkan Pedoman Rancangan Dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan yang merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung R.I. Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah menerapkan standarisasi website sesuai dengan Pedoman, diantaranya adalah Layout dan konten Website, namun isi dan konten dalam website ini belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman tersebut, dikarenakan website masih dalam pengembangan. Dengan ini diharapkan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dapat terakomodir.

 

SISTEM PENGELOLAAN PENGADILAN

 

 

 

Slideshow Artikel

Pembinaan Ditjen Bulan Maret 2026

Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon mengikuti kegiatan pembinaan bulanan yang disampaikan olehDirektur Jendral Badilmiltun, Marsekal Muda TNIDr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. secara daring, bertempa...


Selengkapnya...

Titik Singgung Kewenangan antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum ...

Titik Singgung Kewenangan antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum dalam Sistem Peradilan Indonesia Oleh: Nofan, S.H.Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonEditor : Daniel, S.H. Abstra...


Selengkapnya...

Rapat Bulanan Bulan Maret 2026

Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon melaksanakan Rapat Bulanan Bulan Maret Tahun 2026 bertempat di ruang Sidang Utama PTUN Ambon, dipimpin oleh Ketua PTUN Ambon, Bapak Muhammad Aly Rusmin, S.H., besert...


Selengkapnya...

Titik Singgung Kewenangan antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum dalam Sistem Peradilan Indonesia

Oleh: Nofan, S.H.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon
Editor : Daniel, S.H.

Abstrak:
Tulisan ini mengkaji titik singgung kewenangan antara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Umum dalam sistem peradilan Indonesia. Permasalahan berawal dari fenomena gugatan yang tidak diterima karena alasan kewenangan absolut, yang menunjukkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antar peradilan. Melalui pendekatan normatif, kajian ini menemukan bahwa titik singgung kewenangan merupakan konsekuensi logis dari diferensiasi kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa jenis sengketa yang menimbulkan irisan kewenangan meliputi: sengketa pertanahan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad), serta penghapusan merek terdaftar. Keempat sengketa ini menunjukkan adanya pertautan antara hukum publik dan hukum privat yang berimplikasi pada penentuan forum pengadilan yang berwenang. Dengan demikian, diperlukan ketelitian dalam menafsirkan batas-batas kewenangan agar kepastian hukum dan efektivitas peradilan dapat terjamin.
Kata Kunci: kewenangan absolut, peradilan tata usaha negara, peradilan umum, titik singgung kewenangan, sistem peradilan Indonesia.

Abstract:
This paper examines the intersection of jurisdiction between the Administrative Court (Peradilan Tata Usaha Negara or PTUN) and the General Court within the Indonesian judicial system. The issue arises from cases that are dismissed on the grounds of absolute competence, reflecting potential overlaps of jurisdiction among courts. Using a normative approach, this study finds that such intersections are a logical consequence of the differentiation of judicial authority as regulated by legislation. Several types of disputes demonstrate this overlap, including land disputes, abuse of authority, unlawful acts by government (Onrechtmatige Overheidsdaad), and the cancellation of registered trademarks. These disputes reveal the interplay between public law and private law, which directly affects the determination of the competent judicial forum. Therefore, careful interpretation of jurisdictional boundaries is required to ensure legal certainty and judicial effectiveness.

Keywords: absolute competence, administrative court, general court, jurisdictional overlap, Indonesian judicial system.

 

 

Denah Lokasi Kantor

Putusan Terbaru

Feed not found.

Peraturan Terbaru

Berita Ditjenmiltun

Feed not found.

Statistik Pengunjung

3346233
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
1034
2790
22955
3290450
75719
95780
3346233
IP Anda : 18.97.9.173
06:54 18-04-2026

DJ-Accessibility