Titik Singgung Kewenangan antara Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum dalam Sistem Peradilan Indonesia
Oleh: Nofan, S.H.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon
Editor : Daniel, S.H.
Abstrak:
Tulisan ini mengkaji titik singgung kewenangan antara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peradilan Umum dalam sistem peradilan Indonesia. Permasalahan berawal dari fenomena gugatan yang tidak diterima karena alasan kewenangan absolut, yang menunjukkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antar peradilan. Melalui pendekatan normatif, kajian ini menemukan bahwa titik singgung kewenangan merupakan konsekuensi logis dari diferensiasi kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa jenis sengketa yang menimbulkan irisan kewenangan meliputi: sengketa pertanahan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad), serta penghapusan merek terdaftar. Keempat sengketa ini menunjukkan adanya pertautan antara hukum publik dan hukum privat yang berimplikasi pada penentuan forum pengadilan yang berwenang. Dengan demikian, diperlukan ketelitian dalam menafsirkan batas-batas kewenangan agar kepastian hukum dan efektivitas peradilan dapat terjamin.
Kata Kunci: kewenangan absolut, peradilan tata usaha negara, peradilan umum, titik singgung kewenangan, sistem peradilan Indonesia.
Abstract:
This paper examines the intersection of jurisdiction between the Administrative Court (Peradilan Tata Usaha Negara or PTUN) and the General Court within the Indonesian judicial system. The issue arises from cases that are dismissed on the grounds of absolute competence, reflecting potential overlaps of jurisdiction among courts. Using a normative approach, this study finds that such intersections are a logical consequence of the differentiation of judicial authority as regulated by legislation. Several types of disputes demonstrate this overlap, including land disputes, abuse of authority, unlawful acts by government (Onrechtmatige Overheidsdaad), and the cancellation of registered trademarks. These disputes reveal the interplay between public law and private law, which directly affects the determination of the competent judicial forum. Therefore, careful interpretation of jurisdictional boundaries is required to ensure legal certainty and judicial effectiveness.
Keywords: absolute competence, administrative court, general court, jurisdictional overlap, Indonesian judicial system.












Area 1 - Manajemen Perubahan
Area 2 - Penataan Tata Laksana
Area 3 - Penataan Sistem Manajemen SDM
Area 4 - Penguatan Akuntabilitas
Area 5 - Penguatan Pengawasan
Area 6 - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik