Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :

  • Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
  2. Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
  3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Persiden No. 16 Tahun 2018
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
  • Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :

Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang

Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi

Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha

Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan

Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya

Lampiran VI Tata Cara Swakelola