Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
- Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Persiden No. 16 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
- Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :
Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
Lampiran VI Tata Cara Swakelola