Sosialisasi e-court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, yang diselenggarakan pada tanggal 11 Mei 2020:
Sengketa Proses Pemelihan Umum dengan Nomor Perkara : 13/G/SPPU/2018/PTUN.ABN pada Sidang tanggal 12 November 2018 dengan acara Pembacaan Putusan Majelis Hakim membacaakan Putusan dengan Amar Putusanya sebagai berikut :
MENGADILI
1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)