Accessibility Tools

Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Salam Sejahtera bagi kita semua,

Sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara di Bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam amanat tersebut ditekankan bahwa adanya informasi terkait Badan Publik seperti kegiatan/kinerja, laporan keuangan, dan informasi lain yang dinyatakan terbuka untuk masyarakat. Dalam pembangunannya sudah mengacuh pada Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Magkamah Agung R.I, walau belum maksimal.

Website juga didasarkan pada SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi publik, serta salah satunya mendapat Salinan informasi publik melalui permohonan. Tersedianya informasi pengadilan, prosedur beracara, dan panduan bantuan hukum.Serta sesuai dengan SK DirjenBadilmiltun MA RI Nomor 49/Djmt/Kep/2/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, standar pelayanan mencakup ruang lingkup seperti pelayanan infromasi dan pengaduan serta pelayanan pada kesekretariatan.

Pengembangan website masih belum maksimal sesuai pedoman dan standar, tetapi akan terus dikembangkan menyesuaikan. Kiranya website dapat mendukung pelayanan informasi peradilan kepada masyarakat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahibarakatuh.

 

KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON

 

.......

DJ-Accessibility